Kamis, 11 April 2013

Nenek Curi Singkong dan Hakim Hebat ( Kisah Menarik)


Kasusnya terjadi tahun 2011 lalu di kab. Prabumulih,Sumatera Selatan.  Di ruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa Pengadilan Umum ( JPU) terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar, namun manajer PT.Andalas Kertas ( Bakrie grup ) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga yang lainnya. Hakim Marzuki menghela nafas, Dia memutus diluar tuntutan jaksa pengadilan tersebut ( Jaksa PU ), “maafkan saya”, katanya sambil memandang nenek itu. “Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda satu juta rupiah ( Rp 1.000.000,-) dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU.” Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukan uang  satu juta rupiah ke topi toganya tersebut serta berkata kepada hadirin. “Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp 50.000,-  sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, Saudara Panitera tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan hasilnya kepada terdakwa”. Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dan mengantongi uang sebesar RP 3.500.000,-, termasuk uang Rp 50.000,- yang dibayarkan oleh manajer PT. Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisah ini  luput dari PERS. Kisah ini sunggguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk menjadi contoh hakim berhati mulia.

Tidak ada komentar: