Juru bicara KBRI Riyadh, Hendar Pramudyo dalam siaran persnya, Rabu (11/7) menyebutkan bahwa seorang TKI pembantu rumahtangga (namanya dirahasiakan demi alasan keamanan) yang dinikahi secara resmi oleh sang majikan mendapatkan bagian warisan. Sang TKI tersebut mendapatkan sebagian warisan karena kesetiaannya melayani dan ikhlas mendampingi suami. Setahun lalu suaminya meninggal dunia. Perkawinan mereka tak dikaruniai keturunan.
Sehari sebelumnya, koran lokal berbahasa Arab, Okaz memberitakan seorang pembantu rumahtangga asal Indonesia mendadak menjadi miliarder setelah memperoleh warisan dari mendiang suaminya warga Arab Saudi lebih dari 20 juta riyal atau setara Rp 50 miliar.
Wanita asal Indonesia itu datang ke Arab Saudi 11 tahun silam dan bekerja pada seorang majikan pengusaha kaya yang punya banyak properti di Kota Thaif. Setelah beberapa tahun, si TKI dinikahi majikan secara resmi. Namun pernikahan tersebut tak berlangsung lama karena pria kaya itu keburu meninggal dunia. Sang suami meninggalkan warisan berupa apartemen yang tersebar di beberapa kota, beberapa bidang tanah di pinggiran jalan raya kota.
Setelah delapan tahun proses perundingan tentang pembagian warisan, pengadilan setempat memutuskan melelang seluruh aset milik mendiang suaminya secara terbuka dan terjual sekitar 300 juta riyal Saudi. Hakim pengadilan tersebut, Syeikh Abdurrahman Al-Dakhil memutuskan si wanita asal Indonesia yang menjadi isteri sah almarhum berhak atas warisan senilai lebih dari 20 juta riyal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar